Rabu, 15 Juni 2011

Tatacara Sholat Gerhana

Tatacara Shalat Gerhana
Tidak ada satu kejadian di antara sekian banyak kejadian yang ditampakkan Allah Subhanahu wa Ta'ala di hadapan hamba-Nya, melainkan agar kita bisa mengambil pelajaran dan hikmah dari kekuasaan yang Allah 'Azza wa Jalla tampakkan tersebut. Yang pada akhirnya, kita dituntut untuk selalu mawas diri dan melakukan muhasabah.
Di antara bukti kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta'ala itu, ialah terjadinya gerhana. Sebuah kejadian besar yang banyak dianggap remeh manusia. Padahal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam justru memperingatkan umatnya untuk kembali ingat dan segera menegakkan shalat, memperbanyak dzikir, istighfar, doa, sedekah, dan amal shalih tatkala terjadi peristiwa gerhana. Dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam dalam sabdanya:
Sesungguhnya matahari dan bulan adalah bukti tanda-tanda kekuasaan Allah.
Sesungguhnya keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang, dan tidak
pula karena hidupnya seseorang. Oleh karena itu, bila kalian melihatnya, maka
berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, shalat dan bersedekahlah. (Muttafaqun ‘alaihi).
PENGERTIAN GERHANA
Dalam istilah fuqaha dinamakan kusûf. Yaitu hilangnya cahaya matahari atau bulan atau hilang sebagiannya, dan perubahan cahaya yang mengarah ke warna hitam atau gelap. Kalimat khusûf semakna dengan kusûf. Ada pula yang mengatakan kusûf adalah gerhana matahari, sedangkan khusûf adalah gerhana bulan. Pemilahan ini lebih masyhur menurut bahasa.1 Jadi, shalat gerhana, ialah shalat yang dikerjakan dengan tata cara dan gerakan tertentu, ketika hilang cahaya matahari atau bulan atau hilang sebagiannya.
HUKUM SHALAT GERHANA
Jumhur ulama’ berpendapat, shalat gerhana hukumnya sunnah muakkadah. Abu
‘Awanah Rahimahullah menegaskan wajibnya shalat gerhana matahari. Demikian pula riwayat dari Abu Hanifah Rahimahullah, beliau memiliki pendapat yang sama. Diriwayatkan dari Imam Malik, bahwa beliau menempatkannya seperti shalat Jum’at. Demikian pula Ibnu Qudamah Rahimahullah berpendapat, bahwa shalat gerhana hukumnya sunnah muakkadah.2
Adapun yang lebih kuat, ialah pendapat yang mengatakan wajib, berdasarkan perintah yang datang dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Imam asy-Syaukani juga menguatkan pendapat ini. Demikian pula Shiddiq Hasan Khân Rahimahullah dan Syaikh
al-Albâni Rahimahullah.3 Dan Syaikh Muhammad bin Shâlih ‘Utsaimin Rahimahullah
berkata: “Sebagian ulama berpendapat, shalat gerhana wajib hukumnya, berdasarkan
sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam
(jika kalian melihat, maka
shalatlah -muttafaqun ‘alaih).
Sesungguhnya, gerhana merupakan peristiwa yang menakutkan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam berkhutbah dengan khutbah yang agung, menjelaskan tentang surga dan neraka. Semua itu menjadi satu alasan kuat wajibnya perkara ini, kalaupun kita katakan hukumnya sunnah tatkala kita melihat banyak orang yang meninggalkannya, sementara Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam sangat menekankan tentang kejadian ini, kemudian tidak ada dosa sama sekali tatkala orang lain mulai berani meninggalkannya. Maka, pendapat ini perlu ditilik ulang, bagaimana bisa dikatakan sesuatu yang menakutkan kemudian dengan sengaja kita meninggalkannya? Bahkan seolah hanya kejadian biasa saja? Dimanakah rasa takut?
Dengan demikian, pendapat yang mengatakan wajib, memiliki argumen sangat kuat. Sehingga jika ada manusia yang melihat gerhana matahari atau bulan, lalu tidak peduli sama sekali, masing-masing sibuk dengan dagangannya, masing-masing sibuk dengan hal sia-sia, sibuk di ladang; semua itu dikhawatirkan menjadi sebab turunnya adzab Allah, yang kita diperintahkan untuk mewaspdainya. Maka pendapat yang mengatakan wajib memiliki argumen lebih kuat daripada yang mengatakan sunnah.4
Adapun shalat gerhana bulan, terdapat dua pendapat yang berbeda dari kalangan
ulama.
Pendapat pertama. Sunnah muakkadah, dan dilakukan secara berjama’ah seperti
halnya shalat gerhana matahari. Demikian ini pendapat Imam asy- Syâfi’i, Ahmad, Dawud Ibnu Hazm. Dan pendapat senada juga datang dari ‘Atha, Hasan, an-Nakha`i, Ishâq dan riwayat dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu'anhu.5 Dalil mereka:
Sesungguhnya matahari dan bulan adalah bukti tanda-tanda kekuasaan Allah.
Sesungguhnya, keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang, dan
tidak pula karena hidupnya seseorang. Oleh karena itu, bila kalian melihatnya, maka
berdoalah kepada Allah dan shalatlah sampai terang kembali. (Muttafqun ‘alaihi).
Pendapat kedua. Tidak dilakukan secara berjama’ah. Demikian ini pendapat Imam
Abu Hanifah dan Mâlik.6 Dalilnya, bahwa pada umumnya, pelaksanaan shalat gerhana bulan pada malam hari lebih berat dari pada pelaksanaannya saat siang hari. Sementara itu belum ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam
menunaikannya secara berjama’ah, padahal kejadian gerhana bulan lebih sering dari pada
kejadian gerhana matahari.
Manakah pendapat yang kuat? Dalam hal ini, ialah pendapat pertama, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kepada umatnya untuk menunaikan keduanya tanpa ada pengecualian antara yang satu dengan lainnya (gerhana matahari dan bulan).7 Sebagaimana di dalam hadits disebutkan:
Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam keluar menuju masjid, kemudian beliau
berdiri, selanjutnya bertakbir dan sahabat berdiri dalam shaf di belakangya.
(Muttafaqun ‘alaihi).
Ibnu Qudamah Rahimahullah juga berkata: “Sunnah yang diajarkan, ialah menunaikan shalat gerhana berjama’ah di masjid sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam, walaupun boleh juga dilakukan sendiri-sendiri,namu n
pelaksanaannya dengan berjama’ah lebih afdhal (lebih baik). Karena yang dilakukan
oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam ialah dengan berjama’ah. Sehingga, dengan
demikian, sunnah yang telah diajarkan ialah menunaikannya di masjid.8
WAKTU SHALAT GERHANA
Shalat dimulai dari awal gerhana matahari atau bulan sampai gerhana tersebut
berakhir. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam :
Oleh karena itu, bila kalian melihatnya, maka berdoalah kepada Allah dan shalatlah
sampai kembali terang. (Muttafaqun ‘alaihi).
KAPAN GERHANA DIANGGAP USAI?
Shalat gerhana matahari tidak ditunaikan jika telah muncul dua perkara, yaitu (1) terang seperti sedia kala, dan (2) gerhana terjadi tatkala matahari terbenam. Demikian pula halnya dengan shalat gerhana bulan, tidak ditunaikan jika telah muncul dua perkara, yaitu (1) terang seperti sedia kala, dan (2) saat terbit matahari.9
AMALAN YANG DIKERJAKAN KETIKA TERJADI GERHANA:
1. Memperbanyak dzikir, istighfar, takbir, sedekah dan amal shalih. Sebagaimana
sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar