Kamis, 24 Maret 2011

Pembuatan KTP dan KK Baru

Setelah warga mengumpulkan form update data warga dengan melampirkan photo copy KK, maka warga yang ingin membuat KK, KTP ataupun yang ingin melakukan perubahan KK sehubungan dengan kelahiran anak, maka warga dapat menghubungi pengurus RT (Sekretaris dan Ketua), dan pembuatan KK atau KTP dapat dilakukan oleh warga sendiri atau secara collective.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar