Tujuan update data warga adalah, agar dapat mengetahui jumlah penghuni, baik penghuni lama maupun baru, tetap maupun sementara, dan kenapa harus melampirkan photo copy Kartu Keluarga?, selain untuk arsip RT, juga sebagai acuan berapa warga yang masih memiliki KK lama dan berapa warga yang sudah memiliki KK baru, sehingga kebutuha warga dapat terlihat, baik untuk pembuatan KK baru maupun perubahan data anggota keluarga yang tertera dalam KK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar